50 Pendamping Dewan mengikuti bimbingan tekhnis di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya

BOJONGKONENG | lintas media – Dalam pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah (PERDA) Kabupaten/Kota,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Sementara itu dalam pasal 161 hurup i dan j UU 23/2014 menyebutkan kewajiban anggota DPRD menyerap dan menghimpun asfirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan menampung dan menindaklanjuti asfirasi dan pengaduan masyarakat

Oleh karena itu pelaksanaan reses harus dilaksanakan dan merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring asfirasi masyarakat secara berkala pada masing-masing daerah pemilihan guna meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat sertag guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Sesuai hasil rapat Bamus DPRD tanggal 19 mei 2021 disepakati bahwa pelaksanaan reses II masa persidangan III tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 04,05 dan 06 juni 2021,kemudian pelaksanaan reses ini dapat dilaksanakan dengan dua cara yaitu dengan tatap muka langsung bersama peserta/konstituen atau dengan menggunakan fasilitas zoom meeting, hal tersebut disesuaikan dengan kesiapan dan ketersediaan alat penunjang.

Menjelang agenda reses II masa persidangan III tahun 2021,pada hari kamis (3/6) bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 50 orang fasilitator atau pendamping Dewan dari 7 dapil yang ada di Kabupaten Tasikmalaya mengikuti bimbingan tekhnis pelaksanaan kegiatan reses.

Fasilitator atau pendamping Dewan ini adalah orang yang membantu anggota dewan dalam pelaksanaan reses di dapil anggota dewan yang ditunjuk. Tugasnya adalah memastikan kegiatan reses ini berjalan sesuai aturan serta mempersiapkan segala hal menyangkut kepentingan reses antara anggota dewan dengan masyarakat atau konstituen di dapilnya serta membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan reses kepada sekretariat DPRD.

“Fasilitator bertugas memastikan segala hal yang menyangkut penyelenggaraan reses anggota dewan yang terhormat bisa dipersiapkan secara matang baik menyangkut hal tekhnis maupun administrasi. Yang harus diperhatikan tugas pendamping adalah pengajuan, pelaksanaan dan pelaporan, ketiga hal ini harus bisa dilakukan oleh pendamping sehingga tidak mengganggu kinerja anggota dewan dalam melaksanakan kegiatan reses di dapilnya masing-masing.” kata Luthfi Maolani,S.Sos Kabag PPTK kesekretariatan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Ditempat yang sama,dalam pemaparan di hadapan peserta bimbingan tekhnis reses,Kabag Perencanaan Erna Rumia mengatakan “segala pengeluaran mulai dari sewa gedung, sound, kursi  dan hal-hal lainnya yang mengeluarkan anggaran harus disertai bukti pembayaran berupa kwitansi atau nota.  Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran set DPRD,selain itu sebagai bukti dilaksanakannya kegiatan ini, harus disertai dokumen poto serta daftar hadir peserta kegiatan reses ini.” imbuhnya.

Dalam sambutannya di hadapan para fasilitator dewan, Kabag Persidangan Roni, AKS mengatakan “masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar gedung dimana para anggota dewan menjumpai konstutuen di dapilnya masing-masing.  Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD dibagi tiga masa persidangan, dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.” katanya

“Reses merupakan komunikasi dua arah antara anggota dewan dengan konstituennya melalui kunjungan secara berkala,dalam kesempatan reses ini para anggota dewan pulang kampung serta menyerap informasi dan asfirasi dari masyarakat yang diwakilinya.” tegas Roni.

Menyerap informasi, asfirasi serta pengaduan masyarakat untuk di perjuangkan dan di tindaklanjuti sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di dapilnya sebagai wujud perwakilan rakyat di Pemerintahan.

Pelaksanaan reses dilaksanakan secara serentak oleh 50 anggota Dewan dari seluruh dapil di Kabupaten Tasikmalaya  mulai hari jum’at (4/6) dan berakhir pada ahad (6/6).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *