News  

Di Tasik tukang Bubur Ayam di denda 5 juta karena langgar PPKM

Lintas Media, TASIKMALAYA – Penerapan aturan PPKM di Kota Tasikmalaya benar-benar di tegakan setegas mungkin ini dilakukan guna memberi efek jera bagi pelanggar PPKM di kota Tasikmalaya.

PPKM yang telah dilaksanakan beberapa hari ini menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh warga, tak terkecuali pedagang bubur malam yang biasa berjualan di perempatan Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendapatkan sanksi denda sebesar Rp5 juta karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Endang Ulo (40) yang biasa berjualan dari jam 17.00 sore ini diamankan oleh perugas karena kedapatan sedang melayani para pelanggannya, padahal waktu sudah melewati batas PPKM darurat yang sudah di tentukan.

Karena dianggap melanggar PPKM akhirnya Endang diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri kota Tasikmalaya, Abdul Gofur.

Sidang pelanggaran PPKM Darurat dilaksanakan secara virtual di halaman Setda Lama Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 6 Juli 2021.

Persidangan secara virtual yang dipimpin Hakim Abdul Gofur menjatuhkan hukuman denda Rp5 juta, kepada seorang tukang bubur malam yang kedapatan Satgas Penanganan Covid-19 melayani pembeli makan di tempat pada Senin malam, 5 Juli 2021.

Sanksi diberikan sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta pasal 34 ayat 1 junto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini guna memberikan efek jera kepada pelanggar PPKM Darurat.

“Hasil koordinasi dengan pengadilan, sidang digelar tiap Selasa dan Kamis dari jam 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Taman Kota,” kata Doni, Selasa, 6 Juli 2021.

Sementara itu, saksi yang juga pemilik bubur malam Endang Ulo (40), ditemui usai sidang menuturkan, semalam adiknya, Sawa (28), yang berdagang. Dirinya berdagang di Garut.

Endang pun mengaku keberatan dengan besaran sanksi denda yang diberikan. Namun tidak bisa berbuat apa-apa karena vonis hakim sudah diberikan.

“Ya berat kang denda Rp5 juta bagi saya. Kalau dendanya Rp1 juta atau Rp2 juta saya masih sanggup. Ya harus gimana lagi itu putusan hakim,” kata Endang.

Dirinya mengetahui ada penerapan PPKM Darurat, namun saat itu ada pembeli yang memaksa untuk makan di tempat meski ia sudah menolaknya.

“Saya tahu pak ada PPKM Darurat ini. Tapi semalam pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah diberi tahu. Ya gimana lagi sudah kejadian gini pak,” pungkas dia.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM Darurat

“Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi, ini harus jadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM darurat, ” ujar Doni.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: DrizEditor: Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *