News  

Karena melanggar PPKM Pemilik Caffe lebih baik di kurung 5 hari daripada bayar denda 5 juta

Lintas Media,SINGAPARNA – Setelah kemarin sempat viral mengenai tukang Bubur yang di denda 5 juta karena melanggar PPKM kedaruratan Covid-19 di Kota Tasikmalaya,kini hal senada menimpa sebuah Caffe yang terletak di jalan raya Singaparna.

Mendi, Pemilik cafe di Jalan Raya Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,harus berurusan dengan satgas PPKM Kabupaten Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan PPKM Darurat pada Rabu malam (7/7/21) tempo hari.

Lewat sidang daring tindak Pidana Ringan (tipiring) yang dilaksanakan di pos polisi perempatan jalan muktamar cipasung, Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Martin SH, menjatuhi hukuman denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan kepada Mendi selaku pemilk caffee.
Mendi dianggap telah melanggar Perda Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021

Mendengar putusan Hakim ini,Mendi memilih kurungan penjara 5 hari karena pertimbangan dia tidak mampu untuk membayar denda sebesar 5 juta tersebut

“Mendengar putusan Hakim saya merasa lemas, pasrah atas putusan tersebut. Kalau uang Rp 5 juta bagi saya yang usaha cafe kecil ini sangat berat. Uang dari mana coba? Apalagi kondisi setahun lebih ini sepi pembeli. Saya lebih baik dikurung saja 5 hari ketimbang didenda Rp 5 juta,” ungkapnya usai sidang Kamis (8/7/2021).

Mendi mengakui telah melanggar batas operasional cafe saat pemberlakuan PPKM Darurat. Selain itu, cafe miliknya juga masih melayani pembeli di tempat.

“Pelanggarannya waktu itu sekitar pukul 20.30 WIB, cafe milik saya masih beroperasi dan melayani pembeli di tempat. Seketika petugas datang dan memberikan peringatan untuk mengikuti sidang Tipiring,” ujarnya.

Selain Pemilik Cafe, Dua Minimarket di kabupaten Tasikmalaya Juga Langgar PPKM Darurat
Pemilik cafe di Tasikmalaya tersebut bukan satu-satunya pelanggar PPKM Darurat yang disidang, dua orang penanggung jawab minimarket juga disidang di tempat yang sama.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, yang memimpin operasi penindakan PPKM Darurat mengatakan, pihaknya terus memantau pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli mendatang.

“Dari tadi malam bahkan sampai siang ini, kita terus melakukan pemantauan. Dari pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat yang kami lakukan ada satu cafe dan dua minimarket yang melanggar PPKM Darurat,” jelasnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *