Lintas Media,JAKARTA – Kasus peningkatan Covid-19 di Indonesia semakin memprihatinkan,hampir tiap hari korban meninggal berjatuhan dalam jumlah yang sangat mengkhawatirkan,sehingga Pemerintah menerapkan aturan yang ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini dengan menerapkan aturan kedaruratan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah-wilayah yang berstatus penyebaran Covid-19 nya tinggi.
Dalam penanganan Covid-19 ini Pemerintah telah memberlakukan kebijakan mulai dari PSBB sampai PPKM untuk menangani pandemi Covid-19 ini, faktanya tetap saja tak kunjung membuahkan hasil yang signifikan. Tingkat penderita terpapar Covid-19 hingga yang meninggal masih tinggi.
Saat ini upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Kebijakan ini tidak berbeda dengan yang sebelumnya, yakni, Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
“Sekarang gunakan istilah PPKM. Sebelumnya bernama PSBB. Ini kan cuma ganti-ganti istilah saja. Dari dulu apa yang terjadi di lapangan tetap tidak ada perubahan,” kata tokoh nasional Rizal Ramli saat mengisi webinar bertajuk “Pemanfaatan Diri Milenial Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Dalam Pemulihan Ekonomi Di Masa Pandemi,” Senin 12 Juli 2021.
“Ada UU-nya namanya Kekarantinaan. Kalau pakai lockdown semua rakyat harus dikasih makan, bahkan ternak juga dikasih. Karena Pemerintah enggak mau pakai istilah lockdown, ya rakyatnya enggak harus dikasih makan,” katanya.
Menurut Rizal Ramli, tidak heran apabila PPKM Darurat pada kenyataannya di lapangan tidak ada perubahan sama seperti kebijakan sebelumnya.
“Padahal kalau rakyat dikasih makan, uang, obat-obatan di-lockdown sebulan nggak masalah. Ini pemerintah nyuruh rakyat di rumah tapi enggak dikasih makan,” tandasnya
Artikel ini telah terbit di SindoNews dengan Judul “Kenapa Pemerintah tidak memberlakukan status Lockdown untuk penanganan Covid-19”