News  

Level 3 Kota Tasikmalaya Berlakukan Aturan Ganjil Genap Di Titik-Titik Strategis

LINTAS MEDIA, Kota Tasik – Pasca keputusan perpanjangan pemberlakuan PPKM level 4 yang di perpanjang sampai 9 Agustus di beberapa wilayah,Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya mulai melakukan penyesuaian pengaturan mobilitas di jalan raya dengan cara melakukan penerapan ganjil genap untuk setiap kendaraan yang melintas di kota Tasikmalaya.

Kebijakan ini berlaku hari ini, Rabu (04/08/21) dimulai dari Taman Kota menuju jalur HZ Mustofa.
Kendaraan mobil maupun motor yang hendak masuk jalan H.Z mulai diberlakukan aturan ganjil-genap seusai angka belakang di plat kendaraannya. Setiap hari, penentuan kendaraan yang masuk jalur HZ apakah ganjil atau genap ditentukan sesuai tanggal hari yang berlaku. Kendaraan roda empat ataupun roda dua di perbolehkan masuk atau melintas di sesuaikan dengan nomor plat nomor dan tanggal masuk atau melintas,misal, jika hari ini tanggal 4, maka yang masuk ke jalan H.Z adalah plat nomor genap dan apabila tanggal 5 maka yang boleh adalah kendaraan ber plat ganjil,dan seterusnya.

Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Tasikmalaya hingga tanggal 09 Agustus nanti.

Sementara itu untuk 3 titik lainnya Pertigaan Mambo, Perempatan Selakaso dan perempatan Muara tetap ditutup barier hingga pukul 22.00 WIB.

Kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil-genap ini pertama kali diberlakukan di Kota Tasikmalaya.Pebgaturan arus lalu lintas seperti ini terasa layaknya jalanan di Jakarta.

“Jadi ganjil-genap ini berlaku dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Diberlakukan resmi hari ini sambil sosialisasi dan rekayasa lalu lintas ini sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas di H.Z, sekaligus mengurangi pengunjung di pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan,” ujar Kabagops Polres Tasikmalaya kota,Kompol Shohet kepada awak media.

Pemberlakuan PPKM level 3 di Kota Tasikmalaya ini, aktivitas pertokoan, pusat perbelanjaan dan perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung tetap dibatasi.

“Berdasarkan Imendagri mengenai kriteria pemberlakuan PPKM level 3 aktifitas perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 50 dari kafasitas normal,” terangnya.

Selain jalur H.Z dan tiga titik yang di sebutkan di atas,tidak ada penyekatan dan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

Supported By :



Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *