LINTAS MEDIA,Singaparna – Agenda Acara Focus Group Discusion (FGD) Komisi IV, Bappemperda dan Dinas terekait dalam rangka penyampaian draft Awal Naskah Akademik Raperda Usul Prakarsa DPRD Kab. Tasikmalaya tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna DPRD kabupaten Tasikmalaya lebih di fokuskan kepada melindungi keberadan dan peran pondok pesantren di Kabupaten Tasikmalaya,Kamis (19/8/21)
Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren,hal ini pun diperlukan sebagai aturan turunan dari Undang-undang nomor 18 tahun 2019 dan Perda nomor 1 tahun 2021 di Pemprov Jawa Barat, yang telah lebih awal melahirkan terkait keberadaan pondok pesantren.
Asop Sopiudin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya,dari Fraksi PPP menjelaskan
“Berdasarkan kondisi real di Jawa Barat, di Tasikmalaya paling banyak pesantren. Maka kami menjadikan usulan prioritas pertama. Sebab yang saya tahu di Indonesia itu baru dua Kabupaten yang mengusulkan, yakni Kabupaten Tasikmalaya dan satu lagi Kabupaten Kendal Jawa Tengah,” jelas Asop
Ia mengatakan, Ranperda Pesantren ini harus menjadi kado pada perayaan Hari Santri di Kabupaten Tasikmalaya pada 22 Oktober 2021 nanti. Momentumnya, bahwa Ranperda Perlindungan fasilitas di pondok pesantren ini untuk menjadikan prioritas pembahasan.
Ditemui di ruang kerjanya,ketua Fraksi PPP Hidayat Muslim,SE menjelaskan bahwa Fraksi PPP sangat mendukung dan mendorong Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren untuk secepatnya di realisasikan dengan dasar bahwa visi misi kabupaten Tasikmalaya adalah religius Islami yang mana dari dulu Kabupaten Tasikmalaya adalah daerah dengan julukan seribu pesantren,kultur pesantren yang cukup kuat, ulama-ulama besar dilahirkan di Tasikmalaya dan santri-santri bertebaran banyak di Tasikmalaya.
“Alangkah eloknya kalau Pemerintah kabupaten Tasikmalaya turun hadir di tengah-tengah keberlangsungan dan kemajuan pondok pesantren,maka Fraksi PPP memerintahkan kepada anggota fraksinya untuk betul-betul mengawasi secara serius, secara sungguh-sungguh bahwa Raperda ini harus menjadi Perda dan menjadi payung hukum untuk penyelenggaraan Pondok Pesantren sehingga keberlangsungan pondok pesantren menjadi abadi tidak ada istilah pasang surut tetapi harus pasang terus. Perda ini harus betul-betul duduk sejajar dengan lembaga-lembaga pendidikan formal lainnya.” Jelas Hidayat Muslim
Mayoritas semua fraksi bulat, setuju untuk menindak lanjuti. Begitu pula seluruh ormas islam yang ada juga mendorong, termasuk tim perumusnya dan penasehatnya ketua MUI,dimana hasilnya semua sepakat dan mendorong untuk terlahirnya Perda tentang pesantrenan di Kabupaten Tasikmalaya.
Diharapkan dengan di sah kan nya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren,Sehingga nanti dengan Perda Pesantren ini, dakwah syiayahnya akan menjadi rujukan di seluruh indonesia, terlahir dari Tasikmalaya, paling tidak di Jawa Barat.
Hingga kini prosesnya, masih drafting sambil penyempurnaan terkait kewenangan dan validasi data di Kementrian Agama serta melihat diposisi mana kewenangannya, karena terkait cantolan RPJMD serta SOTK baru yang belum selesai di Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya sebagai ketua Fraksi PPP dengan tegas memerintahkan kepada semua anggota dari fraksi PPP yang ada di DPRD kabupaten Tasikmalaya untuk sama-sama bahu membahu dengan Pemerintah kabupaten Tasikmalaya untuk menggolkan Perda ini menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren khususnya di kabupaten Tasikmalaya.” Pungkas Hidayat Muslim.
Supported By :