LINTAS MEDIA,Pangandaran – Dengan melandainya angka kasus Covid-19 dan salah satu wilayah Jawa barat yang tidak berstatus zona merah,Pemerintah pusat sudah membolehkan hotel dan restoran beroperasi di Pangandaran tetapi belum mengizinkan objek wisata untuk beroperasi.
Kebijakan Pemerintah Pusat ini menimbulkan kebingungan bagi pelaku dan masyarakat Pariwisata. Yang menjadi persoalan hampir 95 persen hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Pangandaran lokasinya berada di dalam kawasan objek wisata dan hal ini akan memicu banyak persoalan dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran sampai saat ini masih menyatakan bahwa semua objek wisata ditutup,sehingga petugas di pintu masuk wisata melarang wisatawan masuk ke wilayah objek wisata pantai pangandaran.
Menanggapi kebijakan seperti ini Pihak hotel dan restoran yang berada di dalam kawasan wisata merasa kebingungan,di lain sisi mereka telah diperbolehkan menerima tamu walaupun dibatasi tetapi di sisi lain pemerintah masih menutup wisatawan masuk ke Pangandaran.
Apalagi di dalam aturan juga tidak ada larangan atau pembatasan terkait tujuan tamu hotel dan restoran, apakah hendak berwisata atau sekedar menginap di hotel dan makan di restoran.
“Jadi rancu, kita diperbolehkan buka restoran. Tapi di pintu masuk dijaga, karena tempat wisata ditutup. Ya kita buka juga mau ngapain? calon pembelinya dilarang masuk. Kan ini aneh,” kata Sarimun, seorang pengelola restoran pada detikcom Kamis (19/8/2021).
Dia meminta pemerintah membuat aturan yang lebih jelas dan tidak membingungkan. Hal senada diungkapkan Ali, seorang manager sebuah hotel di pantai barat Pangandaran.
“Iya memang kenyataannya seperti itu. Hotel sudah bisa buka, dengan batasan 50 persen kapasitas, resto bisa buka sampai jam 8 malam. Tapi pintu masuk pantainya ditutup,” kata Ali.
Namun, dia mengakui beberapa orang tamu hotel mulai berdatangan walau pun jumlahnya masih sangat kecil. Dia juga tak pernah menanyakan bagaimana tamu hotelnya bisa masuk ke kawasan Pantai Pangandaran.
Ali mengaku pihaknya berusaha mengikuti aturan bahwa hotel sudah diperbolehkan menerima tamu. Dia juga tak pernah menanyakan apakah tamunya hendak berwisata, ada urusan bisnis atau sekedar beristirahat.
“Intinya kami berusaha ikut aturan dan mengikuti arahan dari PHRI, sebaiknya tanya saja ke PHRI,” kata Ali.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran Untung Syaeful Rahman menegaskan, bahwa sampai saat ini objek wisata di Pangandaran masih ditutup. “Itu sesuai dengan instruksi Mendagri huruf J bahwa tempat wisata umum ditutup sementara. Rujukan kita tetap itu,” kata Untung.
Untung mengakui bahwa kondisi Pangandaran relatif unik. Karena mayoritas hotel dan restoran di Pangandaran berada di dalam kawasan wisata. Sehingga ketika hotel dan restoran sudah diperbolehkan buka sementara wisata tutup, terjadi persoalan.
Idealnya ketika hotel dan restoran dibuka, maka objek wisatanya pun dibuka. Karena itu merupakan satu kesatuan.
“Tapi kami yang di daerah tak bisa berbuat apa-apa. Kami harus turut aturan pusat. Namun, kami berharap ada kelonggaran. Karena Pangandaran itu unik, hotel dan restoran mayoritas ada di dalam kawasan wisata,” kata Untung.
Untung berharap, kondisi yang dialami oleh Pangandaran ini bisa menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk memberikan kelonggaran bagi Pangandaran.
“Mudah-mudahan jadi pertimbangan pusat. Misalnya dengan memberikan kewenangan kepada daerah, sehingga penerapan aturan PPKM ini bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi,” Pungkas Untung
Supported By :
ba pi di pintu masuk dijaga, karena tempat wisata ditutup. Ya kita buka juga mau ngapain? calon pembelinya dilarang masuk. Kan ini aneh,” kata Sarimun, seorang pengelola restoran pada detikcom Kamis (19/8/2021).
Dia meminta pemerintah membuat aturan yang lebih jelas dan tidak membingungkan. Hal senada diungkapkan Ali, seorang manager sebuah hotel di pantai barat Pangandaran.
“Iya memang kenyataannya seperti itu. Hotel sudah bisa buka, dengan batasan 50 persen kapasitas, resto bisa buka sampai jam 8 malam. Tapi pintu masuk pantainya ditutup,” kata Ali.
Namun, dia mengakui beberapa orang tamu hotel mulai berdatangan walau pun jumlahnya masih sangat kecil. Dia juga tak pernah menanyakan bagaimana tamu hotelnya bisa masuk ke kawasan Pantai Pangandaran.
Ali mengaku pihaknya berusaha mengikuti aturan bahwa hotel sudah diperbolehkan menerima tamu. Dia juga tak pernah menanyakan apakah tamunya hendak berwisata, ada urusan bisnis atau sekedar beristirahat.
“Intinya kami berusaha ikut aturan dan mengikuti arahan dari PHRI, sebaiknya tanya saja ke PHRI,” kata Ali.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran Untung Syaeful Rahman menegaskan, bahwa sampai saat ini objek wisata di Pangandaran masih ditutup. “Itu sesuai dengan instruksi Mendagri huruf J bahwa tempat wisata umum ditutup sementara. Rujukan kita tetap itu,” kata Untung.
Untung mengakui bahwa kondisi Pangandaran relatif unik. Karena mayoritas hotel dan restoran di Pangandaran berada di dalam kawasan wisata. Sehingga ketika hotel dan restoran sudah diperbolehkan buka sementara wisata tutup, terjadi persoalan.
Idealnya ketika hotel dan restoran dibuka, maka objek wisatanya pun dibuka. Karena itu merupakan satu kesatuan.
“Tapi kami yang di daerah tak bisa berbuat apa-apa. Kami harus turut aturan pusat. Namun, kami berharap ada kelonggaran. Karena Pangandaran itu unik, hotel dan restoran mayoritas ada di dalam kawasan wisata,” kata Untung.
Untung berharap, kondisi yang dialami oleh Pangandaran ini bisa menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk memberikan kelonggaran bagi Pangandaran.
“Mudah-mudahan jadi pertimbangan pusat. Misalnya dengan memberikan kewenangan kepada daerah, sehingga penerapan aturan PPKM ini bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi,” Pungkas Untung
Supported By :