LINTAS MEDIA,Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/VI/2021 pada Kamis (19/8/2021) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat,Kota Bandung.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Perkara sidang saat ini diadukan oleh Andi Wildan Wahyudin. Pengadu mengadukan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Teradu I (Ahmad Aziz Firdaus), Teradu II (R. Setia Surya), Teradu III (Mohammad Abduh), dan Teradu IV (Khoerun Nasichin).
Dalam aduannya, Pengadu menduga Teradu I sampai Teradu IV diduga telah melakukan rekayasa secara sistematis dan tindakan yang tindak profesional dalam menerima laporan salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020.
Teradu I (Ahmad Aziz Firdaus) sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya disebut memiliki conflict of interest atau benturan kepentingan. Hal tersebut menjadi penyebab Teradu I tidak profesional menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut Pengadu, istri Teradu I memiliki hubungan keluarga atau sepupu dari istri Calon Wakil Bupati Nomor Nomor Urut 4 pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.
“Teradu I tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu karena memiliki hubungan emosional dengan salah satu peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020,” ungkap Pengadu di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.
Pengadu juga mendalilkan Teradu I telah mengambil alih kewenangan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4 Maret 2021, di mana yang seharusnya hadir dan memberikan keterangan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Tidak hanya itu, Pengadu menyebut seluruh Teradu (I sampai IV) berupaya memenangkan pasangan calon nomor urut 4. Salah satunya dengan berupaya menjegal pasangan calon lainnya yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya mengikuti proses ini (Pilkada Kabupaten Tasikmalaya) dan terlihat sekali peran Bawaslu untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 4. Itu sangat tidak etis,” tegas Pengadu.
Sementara itu bantahan dari Teradu I atas pernyataan Pengadu menegaskan bahwa tidak ada pengambilalihan kewenangan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ketua dan anggota bergilir menghadiri sidang sebagai pihak terkait sesuai dengan keputusan pleno.
Ia membenarkan pada 4 Maret 2020 ditugaskan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Keputusan di kami (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya) sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi secara bergilir. Mulai dari Ketua di sidang pendahuluan kemudian bergilir ke anggota,” tegas Teradu I.
Teradu I juga mengakui hubungan keluarga secara tidak langsung dengan istri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4. Hal tersebut telah disampaikan Teradu kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebelum dan sesudah penetapan paslon.
Ditambahkan Teradu I, Pengadu sama sekali tidak memiliki bukti terkait ketidak netralan dan tidak profesional dirinya sebagai penyelenggara pemilu. Pokok aduan Pengadu dinilai hanya asumsi dan mengada-ada.
“Di mana ketidaknetralan saya, yang katanya memihak paslon nomor urut 4. Itu hanya asumsi Pengadu dan mengada-ada saja,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dipimpin dua orang Anggota DKPP.
Sidang Pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dan Dr. Ida Budhiati sebagai Anggota Majelis.
Berdasarkan keterangan Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramlia menerangkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya
[Rilis Humas DKPP]
Supported By :