LINTAS MEDIA,Tasikmalaya – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak di Indonesia,kebutuhan akan perumahan masih banyak peminat bahkan seiring dengan pertumbuhan penduduk yang meningkat, kebutuhan terhadap rumah pun terus naik.
Seiring dengan pertumbuhan dan permintaan akan perumahan yang terus meningkat, akan tetapi belum di imbangi dengan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan yang lengkap, hal ini sangat lah berpengaruh terhadap penjabaran dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah ( RTRW ) agar lebih aplikatif dan implementatif.
Mencermati hal tersebut,sehingga Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang harus segera di laksanakan.
Hal inilah yang mendorong DPUTRPP Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Focus Group Discusion (FGD) dengan unsur-unsur terkait.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Perencanakan Teknis dan Pengendalian Perumahan pada Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, Adi Abdullah Umar, saat sambutannya dalam acara FGD yang di selenggarakan DPUTRPP di Aula Wiradadaha kantor Bappeda Kabupaten Tasikmalaya,selasa (14/9/2021)
“Sebagai upaya menyangkut hal-hal diatas,dinas melakukan kegiatan salah satunya kita mulai dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) ini dengan melibatkan seluruh SKPD terkait, tenaga ahli, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa, baik secara tatap muka maupun zoom metting,” jelas Adi Abdullah Umar
Adi menambahkan seharusnya langkah ini sudah dilakukan beberapa tahun lalu, namun karena beberapa kendala akhirnya hal ini baru bisa terlaksana saat ini. Meski demikian, ia berharap bisa menghasilkan rencana yang lebih aplikatif dan implementif.
Dikatakan Adi, guna memacu terwujudnya keterpaduan antara pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman beserta prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) serta dapat merefleksikan aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Sehingga tercipta kemanan, kenyamanan dan layak huni.
“Hasil akhir dari LP3KP ini merupakan basis data. Dengan mengumpulkan semua data menjadi satu buku propil, lalu membuat buku rencana. Nah buku rencana ini akan menjadi gambaran kita kedepan agar pembangunan lebih terarah,” jelas Adi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, Ruslan Munawar, menegaskan, jika dokumen RP3KP ini nantinya menyediakan konsep.
Dimana perumahan mengacu pada Permen-PU, yakni persyaratan dari tata guna tanah, kesusuaian lahan dan ruangnya. Kemudian dari unsur pembangunannya. Karena ada perumahan yang bersipat umum dan perumahan bersipat komersil seperti Perum.
“Kaitan dengan perumahan di masyarakat, kita berharap mempunyai fungsi huni yang sesuai ketentuan dalam Permen-PU. Yakni tidak menimbulkan dampak kekumuhan, unsur kesehatan, unsur estetik, unsur ruang dan penggunaan lahannya,” jelas Ruslan.
Dengan pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk yang semakin besar, jika tidak segera dirancang RP3K maka akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Maka RP3K ini akan mencover apa yang tercantum dalam RTRW, khusus terkait penanganan kawasan perumahan dan permukiman
Supported By :