Hukrim  

Penjual Kelapa Muda Nyambi Dagang Narkoba

LINTAS MEDIA,Tasikmalaya – Kembali kasus peredaran obat-obatan terlarang dan masuk kedalam jenis psikotropika berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Tasikmalaya berkat informasi dari masyarakat.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono  mengatakan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar narkotika jenis Hexymer, dan tembakau sintetis atau gorila juga tramadol yang diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.

“Ribuan Hexymer dan tembakau sintetis atau gorila. Kelima pelaku semuanya adalah pengedar. Ada yang menarik, ada pelaku yang juga menjual kelapa sekaligus mengedarkan narkoba,” terang Rimsyah, Senin, 20 September 2021.

Dari kelima pelaku, ada satu orang yang berprofesi sebagai penjual es kelapa muda di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Modus para pelaku memesan barang haram tersebut lewat jasa pengiriman online untuk mengelabui kepolisian.

Bahkan dalam memesan barang haram tersebut secara online, para pelaku ini menggunakan kartu seluler yang sudah teregistrasi atas nama orang lain.

Sasaran Penjual adalah Remaja
Sasaran penjualannya adalah remaja dan sebagian ada yang sudah berkeluarga. Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butir Rp 10 ribu kepada pelanggannya.

Modus para pelaku adalah pesan lewat jasa pengiriman online. Kemudian, pelaku menggunakan nomor handphone yang teregister tetapi bukan atas nama dan alamatnya bukan di wilayah Tasikmalaya.

“Bahkan ada nama kontak dari Kupang, pelaku beli kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini. Modus pelaku ini untuk menghindari kepolisian,” papar Dedih.

Kelima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan adalah Eripandi alias Bucek asal Kampung Tenjosari Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal, darinya berhasil diamankan 98 butir Hexymer dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu.

Sandi Muhammad Ansor asal Kampung Kahuripan Keluruhan Cigantang Kecamatan Mangkubumi diamankan 129 butir Hexymer. Jihad Hakiki alias Cacing asal Kampung Babakan Gintung, Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal diamankan 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis.

Kemudian, Izal Pahmi asal Kampung Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, diamankan 5,07 gram tembakau sintetis. Dan Dika Riswara asal Kampung Nangreu Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong diamankan 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku adalah Hexymer dan ganja sintetis serta uang sisa penjualan oleh para pelaku.

Polisi mengamankan, 98 butir Hexymer, uang hasil penjualan Rp 200 ribu, 129 butir Hexymer, 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis, 5,07 gram tembakau sintetis, 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.

Kelima pelaku, ungkap Dedih, dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang melanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yang melanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tambah Dedih.

Diinformasikan, penggunaan melebihi dosis pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian.

Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.

Sedangkan penyalahgunaan obat ini oleh sebagian remaja adalah trend keliru yang secara jangka panjang sangat merugikan kesehatan.

Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

(Pandu/LintasMedia)

Supported By :

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *