LINTAS MEDIA,Kota Tasikmalaya –
Puluhan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya terkait keluhan mereka pasca seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut mereka,seleksi PPPK ini kurang fair dan jangan sampai hanya menjadi ajang kompetisi,apalagi ada motif kepentingan sehingga guru Honorer yang sudah lama mengabdi dan bekerja cukup lama tereliminasi dengan dalih kompetensi.
Para Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima ke Atas (GTKHNK35) ini pun berharap DPRD bisa memfasilitasi untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
Rombongan guru yang dikoordinir GTKHNK35 Asep Saefudin dan Sekretaris Nur jamil diterima oleh Ketua Komisi IV dan komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H. Dede Muharam, Ahmad Djunaedi Sakan dan H. undang M. Pd.
Melalui penasehat hukum Meiman N Rukmana, SH., MH. para guru dan pengajar tersebut meminta kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya agar regulasinya di perlunak dan perlentur.
“Ya, jangan ditambah kesulitan dan kesusahan. Seharusnya, bisa menghargai jasa-jasa mereka (Guru) yang sudah mengabdi dan patut kita hargai.”tegas Meiman N Rukmana kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Selanjutny Meiman mengatakan terkait kepedulian kepala Daerah terhadap Guru Honorer responnya sama sekali belum kelihatan. Apalagi kerja nyatanya.
“Ya, mungkin mereka sibuk terlalu banyak menerima Ormas, Lsm, dan tim suksesnya dari pada Guru Honorer.” tegas Meiman
Meiman meminta kepada anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan kepada Kepala Daerah untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat kaitan permasalahan Guru Honorer yang ada di Kota Tasikmalaya ini, tatkala hal ini tidak direspon dan tidak di tindak lanjuti secara nyata. Hal ini akan terjadi krisis di Dunia Pendidikan.
“Artinya DPR, termasuk Walikota ini harus memberikan masukan ke Pusat terkait permasalahan di Kota Tasik. Terutama, ini kepentingannya Walikota. Dia harus berkirim surat, intinya itu harapannya terhadap perkembangan PPPK terutama khususnya di Kota Tasik.” Pungkas Meiman.
Mereka mengaku hanya butuh penghargaan atas pengabdian yang selama ini dilakoni. Namun kendala makin dirasakan, bagi yang sudah berusia di atas 35 tahun.
Di mana pada usia tersebut akan terbentur dengan regulasi yang menyatakan umur tersebut adalah batas maksimal untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya kesempatan jadi ASN PPPK jadi harapan utama.
’’Bagi usia di bawah 35 tahun mereka bisa ikut tes, tapi kami yang sudah di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes, tidak diperbolehkan. Ini masalah kami yang dihadapi,’’ ujar salah seorang perwakilan guru.
(Rzk/LintasMedia)
contact person : 0823 1893 3701
Supported By :