Hukrim  

Karena Menjual Sertifikat Vaksin Covid-19 Mahasiswa Ini Diciduk Polisi

LINTAS MEDIA,Karawang – Seorang mahasiswa semester akhir berinisial (W) diamankan Satuan Reskrim Polres Karawang. Pelaku ditangkap karena memproduksi dan menjual sertifikat vaksin palsu.

“Pelaku ini melakukan jual beli sertifikat vaksin palsu kepada pembeli yang diduga belum melakukan vaksin,”kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (29/9)

Oliestha mengungkapkan, mahasiswa jurusan teknik semester 7 salah satu perguruan tinggi di Karawang tersebut telah menjual sertifikat vaksin palsu kepada dua orang. Pelaku menjual sertifikat palsu dengan harga kisaran 50 hingga 100 ribu.

“Pembeli yang merupakan temannya untuk keperluan pekerjaan. Pelaku sudah menawarkan ke delapan orang namun baru terjual dua,” katanya

Dikatakannya, sertifikat vaksin palsu yang dibuat pelaku tersebut masuk dan terdaftar hingga dapat diakses di aplikasi PeduliLindungi.id. Pelaku dapat membuat sertifikat vaksin palsu tersebut ketika Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan melakukan ilegal akses dan mengetahui link dan password input data vaksin sinovac.

“Pelaku berinisial WA (21) merupakan warga Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Rabu (29/9/21).

Oliestha mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi program Lapor Pak Kapolres. Bahwa ada orang yang dapat membuat sertifikat vaksinasi covid-19 tanpa harus divaksin.

Menurut Oliestha, pelaku menawarkan sertifikat vaksin melalui status whatsapp

‘Yg mao surat + sertifikat vaksin tanpa disuntik pc aja yaa’. Kemudian ‘Yang mau didaftarin vaksin tapi gamau disuntik vaksin bisa bayar 100 rb yaa, kirim aja KTPnya  nanti surat vaksinnya gua bawain’.

Lanjut Oliestha, pelaku kembali posting

‘Hayu yg mau nembak sertifikat+surat vaksin.. BUTUH KTP ajaaa’.

Dilihat postingan video di Desa Klari, Kecamatan Klari pada saat pelaku sedang bertugas sebagai penginput data sertifikat vaksin sinovac.

“Pelaku merupakan petugas penginput data data sertifikat vaksin sinovac bagi warga Desa Klari, Kecamatan Klari. Dia posting di whatsapp sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Oliestha mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku telah menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu kepada dua orang.

Pelaku bisa mendapat username dan password vaksin karena sebelumnya pelaku melaksanakan KKN di Desa Klari sebagai petugas penginput data sertifikat vaksinasi.

“Pelaku dikenai Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dengan ancaman Pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” pungkasnya.

(Obuy/LintasMedia)

Supported By :



Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *