LINTAS MEDIA,Kabupaten Tasikmalaya –
Menyikapi kejadian kasus dugaan Korupsi yang menjerat Mansyur Supriadi, S.Kom mantan anggota Drpd dan sekarang menjadi kepala Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam hal ini, Inspektorat adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang merupakan Lembaga di bawah Bupati dan bertugas untuk melakukan pengawasan fungsional atas kinerja Organisasi Pemerintah Daerah. Disamping melaksanakan pengawasan, Inspektorat sebagai sumber informasi publik bagi Kepala Desa.
Inspektorat juga sebagai salah satu Lembaga pengaduan masyarakat terkait munculnya masalah terkait dengan Anggaran di Desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya sangat merasa Geram kepada pihak Lembaga Pemerintah yang melakukan pengerjaan pemeriksaan (Inspektorat). Dikarenakan, Kepala Desa Tawang yang sudah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat belum juga menemukan kejelasan Hukum, Padahal Bukti dan laporan sudah diberikan secara jelas dan lengkap.”Tegas Satriana Ilham atau sapaan akrabnya Boy, selaku Aktivis PMII dari Wilayah Desa Tawang, Jum’at (8/10/2021).
Boy menegaskan, apabila Inspektorat bekerja dengan sungguh-sungguh, seharusnya tanpa adanya laporan dari masyarakatpun Inspektorat sudah harus bisa menemukan kasus kasus yang kemungkinan menyelewengkan uang masyarakat tersebut.
Akan tetapi sangat disayangkan lembaga pengaduan masyarakat ini kami duga sering terdiam dan seakan tak peduli dengan laporan bahkan kondisi yang terjadi di masyarakat.
“Kepercayaan saya sudah mulai hilang dengan instansi Inspektorat pemegang kuasa untuk meluruskan permasalahan Dana Desa (DD) atau tempat pengaduan masyarakat terkait permasalahan Bantuan Keuangan (Bankeu), Aspirasi, Banprov, ADD dan juga masyarakat sudah mengirim surat pengaduan permasalahan tersebut, namun miris hingga saat ini belum ada realisasi laporan kami itu.”Sahutnya Boy kepada wartawan.
Selanjutnya, dari hal tersebut maka dirinya sebagai Pemuda Desa dan sebagai Mahasiswa PMII sudah Geram dan mulai tidak percaya lagi dengan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
“Seharusnya, disisi lain juga seharusnya Inspektorat ini memberikan contoh yang benar, bekerja secara Cepat, Tanggap , Tegas dalam menyelesaikan setiap permasalahan, karena sesungguhnya hal seperti itulah contoh yang diperlukan oleh kami saat ini.”Ujarnya.
Lalu, saat salah satu pegawai Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dikonfirmasi terkait ketidak percayaan masyarakat tersebut ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menindak lanjuti.
“Bagus, namun terkait laporan masyarakat tersebut tim kami sudah turun lapangan dan hasilnya sudah kami laporkan kepada pihak Kepolisian,” Jawabnya dengan singkat seakan melemparkan permasalahan (mempimpongkan).
Ditambah lagi, bukannya Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya juga mempunyai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) di setiap tahunnya. Diantaranya audit Desa yang mencakup ketaatan, monitoring dan evaluasi (monev), serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Apakah dalam program tersebut tidak ditemukan kejanggalan? Atau sengaja tidak di temukan!
Boy mengharapkan, disisa-sisa kepercayaan dan harapan kami kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya menginginkan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk dapat segera menyelesaikan kasus yang terjadi di Desa Tawang saat ini. Kami masih memberikan kesempatan secara alur Birokrasi Inspektorat untuk dapat menyelesaikan kasus ini. Akan tetapi apabila kasusnya masih berlarut-larut, Kita sendiri yang akan menyuarakannya langsung kepada Bupati Tasikmalaya dan melakukan Demonstrasi Besar besaran.”Terangnya.
Masih Boy, masyarakat sudah menyatakan sikap ketidak seriusan Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam menangani kasus dugaan Korupsi Kepala Desa Tawang melalui Media.
“Masyarakat menilai, pemeriksaan Inspektorat tidak mengubah masa depan Desa, sampai saat ini Kepala Desa masih berani memegang anggaran Dana Desa 2021 untuk renovasi Pasar sekitar 63 Juta, jalan Curug Dengdeng Cirerese 55 Juta, Bankeu 2021 untuk MCK, Jalan Setapak Cirerese sebesar 40 Juta.”Imbuhnya.
Kendati demikian, Kepala Desa berani melakukan pembayaran DP Sebagian Renovasi Pasar untuk Rolling Door sebesar 26 Juta tanpa ada informasi kepada kesra dan masyarakat.
“Jujur masyarakat bertanya ada apa dengan Inspektorat dan Kades Tawang? Sampai-sampai Kepala Desa masih berani menguasai anggaran dan pembelanjaan proyek masyarakat secara pribadi, padahal Inspektorat sudah melakukan investigasi dengan disaksikan masyarakat.”Pungkasnya.
(RZK/LintasMedia)
Supported By :