LINTAS MEDIA – Sebagian besar dari kita mungkin belum terlalu terbiasa dengan seragam satpam baru yang mirip dengan polisi.
Seperti yang kita tahu, seragam satpam yang sebelumnya identik dengan warna putih-hitam, kini berwarna coklat muda untuk baju atasan dan coklat tua untuk baju bawahan.
Wakil Ketua Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), Ambang Ardi Yunisworo mengatakan, untuk memakai seragam baru Satpam yang mirip dengan seragam milik anggota Polri ada syaratnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020. Dimana, dalam aturan tersebut diketahui terdapat perubahan seragam Satpam yang menyerupai seragam polisi.
Hanya satpam yang telah lulus pendidikan dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Polda di masing-masing daerah. Boleh memakai seragam baru.
Ada tiga jenis pendidikan yang harus ditempuh oleh masyarakat agar dapat bekerja sebagai Satpam. Antara lain pendidikan Gada Pratama, dan pendidikan Gada Madya dan Gada Utama.
Pendidikan Gada Madya ini boleh diikuti oleh Satpam yang sudah dua tahun dinyatakan lulus pendidikan Gada Pratama dan sudah bekerja. Selanjutnya adalah pendidikan Gada Utama, untuk tingkat manajer pengamanan.
“Untuk menggunakan seragam tersebut tentu tidak sembarangan. Jadi kalau ada Satpam pakai seragam baru, coba pertanyakan apakah sudah ikut pendidikan Satpam dan punya KTA. Kalau belum, berarti dia tidak berhak gunakan seragam itu,” tegas Ambang,jumat (8/10/2021.
Perbedaan antara seragam satpam dan polisi, kata dia, terletak pada gradasi warnanya. Seragam Satpam 20 persen lebih muda dibandingkan dengan seragam polisi.
Selain itu, pita nama dan tulisan yang berada pada dada seragam Satpam berwarna putih. “Pita nama dan tulisan Satpam di dada berwarna putih. Lambang Polda ada di pundak kanan, sedangkan polisi di pundak kiri,” kata dia.
“Ini kan memang masih banyak warga yang secara sosialisasi belum paham itu. Cuma perbedaannya memang sangat jelas. Kalau polisi papan nama depannya kan warnanya coklat hitam. Kalau yang satpam itu warnanya papan nama dan tulisan putih hitam. Dan warnanya cenderung lebih muda 20 persen gradasi dari seragam polisi,” tambah Ambang
Termasuk tanda kepangkatan yang terbuat dari kain dan logam dan dipasang di pundak kanan dan kiri, mirip dengan seragam petugas kepolisian.
Alasan perubahan seragam itu adalah untuk menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesi mereka serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri.
“Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” kata Awi.
Makna seragam satpam yang baru Dikatakan Awi, warna coklat adalah warna netral yang identik dengan warna-warna elemen bumi, seperti tanah, kayu, dan batu.
Selain itu, warna coklat juga melambangkan kebersahajaan, kehangatan, kejujuran, dan keanggunan.
Dengan penerbitan peraturan seragam baru itu, Polri akan menindak oknum yang menyalahgunakan seragam anggota satpam.
“Kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Dalam aturan itu juga diterangkan, jenis seragam satpam kini bertambah dari empat menjadi lima macam.
Kelimanya jenis seragam tersebut terdiri dari PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
(Nandang/LintasMedia)
Supported By :