News  

Akibat Penyaluran Lambat Simpanan Pemda Di Perbankan Numpuk mencapai Rp 178,95 triliun Pada Agustus 2021.

LintasMedia,JAKARTA – Seiring dengan menurunnya jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia Presiden RI Joko Widodo mengizinkan 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya dialokasikan untuk penanganan Covid-19 dialihkan untuk program lain.

Keputusan ini muncul seiring menurunnya jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia lewat penanganan PPKM sejak awal Juli 2021.

“Tadi diputuskan oleh Pak Presiden (Jokowi) dapat digunakan untuk tujuan lain mengingat bahwa kasus Covid-19 sudah turun signifikan di berbagai daerah,” kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (18/10/2021).

Airlangga menuturkan, dana tersebut bisa digunakan untuk keperluan dan kegiatan yang penting di daerah.

Terkait keputusan baru ini, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan bakal menyiapkan perubahan aturan dan perubahan kebijakan.

“Anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah. Untuk itu Bu Menkeu (Sri Mulyani) akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan,” tutur Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pemda membangun pos anggaran Covid-19 di setiap komponen transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Sebanyak 8 persen DAU dan DBH harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Namun, seiring berjalannya realisasi anggaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat kesal lantaran pemda lamban menyalurkan dana tersebut, baik untuk sektor kesehatan maupun perlindungan sosial.

Hingga Agustus 2021, belanja perlinsos pemda baru mencapai Rp 5,86 triliun atau -27,4 persen dari Rp 8,07 triliun.

Di bulan yang sama, realisasi DAU/DBH khusus penanganan Covid-19 baru mencapai Rp 11,7 triliun atau 29,9 persen dari Rp 39,2 triliun.

Akibat penyaluran lambat, simpanan pemda di perbankan kembali menumpuk mencapai Rp 178,95 triliun pada Agustus 2021.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan sekitar 8 persen dari masing-masing pos dialokasikan sebagai tambahan dana transfer untuk penanganan covid-19.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan restu dari Jokowi ini akan diatur dalam peraturan teknis yang dibuat oleh Sri Mulyani.

“Untuk itu, Ibu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengalokasikan 8 persen dari DAU dan DBH untuk penanganan covid-19 dengan pagi mencapai Rp35,1 triliun.

Di sisi lain, Airlangga turut melaporkan realisasi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Realisasinya baru mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5 persen dari pagu Rp744,77 triliun per 18 Oktober 2021, namun belum ia rinci realisasinya per kluster

(Nandang/LintasMedia)

Supported By :

 

 

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Editor: Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *