LintasMedia, Kabupaten Tasikmalaya – Banyaknya anggaran yang di recofusing menjadi PR besar bagi Pemda Tasikmalaya. Masih banyaknya jalan-jalan yang rusak dan selalu menuai protes dari pengguna jalan dan masyarakat karena tak jarang dengan kondisi jalan yang tidak layak menimbulkan kecelakaan yang bahkan menelan korban jiwa. Ini merupakan tugas besar bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya.
Tahun anggaran 2021 beberapa sumber anggaran ke Dinas PUPR tidak mencukupi karena ada anggaran-anggaran yang mengalami Pembatalan anggaran dari provinsi (Refocusing).
Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Permukiman (PUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya Atep Dadi Sumardi Senin (15/11/2021) saat di temui di ruang kerjanya mengatakan
” Berkaitan sumber anggaran untuk kegiatan rekontruksi jalan atau peningkatan kualitas jalan ada beberapa sumber untuk tahun anggaran 2021.” Ucap Kabid Atep
” Pertama Dari DAK ( dana alokasi khusus ) sebesar kurang lebih 21 Milyar, baik itu reguler maupun penugasan dan Alhamdulilah progres di atas 80% itu ada di dua lokasi yaitu di ruas jalan taraju- sodonghilir dan ruas jalan Cineam-Singajaya Citalahab, Insya Allah mudah-mudahan di akhir bulan November pekerjaan sudah selesai.
Kedua anggaran yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU), hanya fokus untuk beberapa ruas jalan kurang lebih di enam ruas jalan untuk pemeliharaan berkala, itu dalam rangka meningkatkan kondisi yang rusak sedang ataupun rusak ringan untuk di tingkatkan kualitas jalan sehingga menjadi dalam kondisi baik .
Ketiga yang bersumber dari dana bantuan Keuangan Provinsi kurang lebih sebesar Rp. 90 Milyar yang terdiri dari 16 ruas jalan yang tersebar hampir di seluruh Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi 10 Kecamatan 24 desa.” Terangnya
” Di awal memang kita sudah melakukan perencanaan kemudia melakukan review kaitan dengan hasil perencanaan termasuk juga berkaitan dengan pelaksanaan proses tendernya dan itu sudah sampai dengan proses kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.” Tegas Atep.
Kabid Atep menambahkan, kemudian muncul Perda Provinsi Jawa Barat No.10 tahun 2021 dan pejabarannya melalui Pergub No. 116 tahun 2021 yang menyatakan bahwa dengan adanya perubahan anggaran pendapatan dan pembelanjaan daerah Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan kondisi keuangan pemerintah Provinsi Jawa Barat maka bantuan keuangan Provinsi yang tadinya di alokasikan untuk beberapa paket pekerjaan untuk peningkatan kualitas jalan atau rekontruksi jalan itu mengalami pengurangan ataupun pembatalan kaitan dengan bantuan keuangan Provinsi sehingga harus melakukan rasionalisasi berkaitan dengan apa saja yang sudah di laksanakan dan lain sebagainya.
Rencana 16 paket pekerjaan yang bersumber dari dana bantuan keuangan Provinsi untuk tahun anggaran 2021 tidak dapat di laksanakan sehingga dilakukan penghentian kontrak secara permanen dengan dasar bahwa tidak tersedianya anggaran baik itu di tahun 2021 maupun di 2022.
” kita lakukan penghentian kontrak secara permanen. Kemudian mekanismenya yang kita lakukan sesuia dengan peraturan lembaga LKPP no 12 tahun 2021 dan surat edaran kepala kantor LKPP no 3 tahun 2021 mekanismenya sesuai dengan peraturan tersebut.” Terang Atep.
” Kalau DAK tetap kita fokus kaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, tetap harus sesuai dengan koridor kontrak baik itu kualitas maupun kuantitas pekerjaannya dengan tetap menjaga bagaimana pelaksanaan pekerjaan bisa sesuai dengan tepat waktu karna kita juga tinggal 2 Minggu lagi progres itu harus sudah selesai semuanya, baik itu mayor item maupun minor item yang Insya Allah mudah-mudahan di akhir bulan November ini semua pekerjaan untuk yang bersumber dari DAK bisa selesai tepat waktu dan sukses.” Pungkas Atep.
(Dede pepen/LintasMedia)
Supported By :