LintasMedia,Kab Tasikmalaya – Adanya Kasus pemerkosaan yang di lakukan oknum guru pesantren terhadap belasan santriwati di sebuah pesantren beberapa waktu yang terjadi di Kota Bandung sempat membuat publik geger dan terkejut.
Bahkan sempat beredar terungkap bahwa ada 12 santriwati yang jadi korban perbuatan bejat oknum guru pesantren tersebut. Karena perbuatan oknum guru pesantren tersebut mengakibatkan empat dari 12 korban tersebut telah melahirkan beberapa bayi.
Pelaku yang berinisial HW (36), merupakan guru pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Saat ini kasusnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jabar menyampaikan, tercatat belasan santri perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan persetubuhan adalah anak di bawah umur, dimana empat di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan dilaporkan, di antara mereka sudah melahirkan dua kali.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan sejak bulan Mei 2021 silam namun kasus ini tidak mendapat perhatian publik saat itu, dengan pertimbangan bahwa kebanyakan korban adalah anak-anak dibawah umur
Saat ditemui awak media dalam kegiatan gebyar vaksinasi di Islamic Centre (IC) Singaparna Tasikmalaya,Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago angkat bicara terkait kasus yang menyangkut Oknum Guru di Pondok Pesantren Cibiru, Kota Bandung, Jabar yang telah memperkosa 14 Santriwati dalam kurun waktu lima tahun ini,Kamis (9/12/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa memang pada Bulan Mei 2021 Polda Jawa Barat mendapatkan laporan, salah satu laporan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Guru Agama di salah satu Pesantren yang ada di Cibiru Bandung.
Ia menjelaskan, dimana Santriwati ada sekitar kurang lebih diatas 4-5 orang santriwati mengalami pelecehan seksual oleh oknum guru pesantren sehingga ada beberapa Santriwati yang di bawah umur itu hamil.
“Pada saat itu, Polda Jabar tidak melakukan rilis dan tidak menyampaikan ke media terkait dengan alasan dan pertimbangan bahwa korbannya adalah anak-anak belasan tahun. Karena, memikirkan psikologis dan dampak sosial yang akan dihadapi oleh anak-anak yang dilaporkan mendapat perlakuan pelecehan seksual tersebut.”Tegas Kombes Erdi A Chaniago kepada awak media.
Namun, kata Dia, Polda Jabar tetap komitmen untuk melakukan penyelidikan dan bahkan sekarang sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Artinya, pada saat kejadian waktu itu yang di tangani oleh Polda Jabar kita sengaja tidak menyampaikan. kita mengingat masih anak-anak dan telah dilakukan pelecehan oleh guru dari pesantren tersebut.” Paparnya.
Kasus ini sekarang sudah masuk persidang di Pengadilan dan Polda Jabar akan terus melakukan pendampingan terhadap Santriwati yang menjadi korban Pelecehan Seksual tersebut.
“Ya, kami tetap mendampingi pendampingan mereka karena ini menyangkut hak perlindungan terhadap anak.”Tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Diantara 12 korban santriwati yang masih di bawah umur sampai hamil jumlahnya ada empat. Berdasarkan temuan sementara saat ini cuma ada satu orang oknum Guru yang berinisial H (36) yang sudah ditetapkan sebagai pelaku, H diketahui sudah mempunyai istri.
(Rzq/LintasMedia)