LintasMedia,Tasikmalaya — Dengan adanya berita-berita pemerkosaan terhadap perempuan apalagi terhadap perempuan di bawah umur,perempuan lemah dan termarjinalkan,seolah tempat yang kita pijak menjadi tempat yang tidak nyaman dan mengancam bagi kaum perempuan.
Bagaimana tidak jika kasus yang tergolong kejahatan kemanusiaan ini, yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak di negeri ini, justru semakin bertambah sering dan situasi ini tergolong semakin mengerikan bagi kaum perempuan Indonesia untuk hidup di tanah airnya sendiri. Bahkan kasus seperti ini terjadi di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi kaum perempuan. Perasaan aman dan terancam dalam menjalani kehidupan sehari-hari seolah lenyap karena kejahatan kemanusiaan ini seolah selalu mengintai.
Dari sisi perlindungan hak asasi manusia, pemerkosaan bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang keras (gross human right violation), yang menyerang kepentingan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan hak milik seseorang.
Maka dari itu, sanksi berupa hukuman harus diubah, dari hukuman penjara 10 tahun hingga 15 tahun yang tertuang dalam UU No 23/2002, harus menjadi hukuman penjara yang lebih berat yakni minimal 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Kejadian kasus pemerkosaan terhadap perempuan terutama perempuan di bawah umur sempat menjadi perbincangan di publik beberapa hari ini,karena ulah seorang oknum Guru Agama di Cibiru kota Bandung yang tega memperkosa belasan Santriwati, yang merupakan anak didik nya.
Hal serupa ternyata terjadi pula di Tasikmalaya, aksi pencabulan yang diduga melibatkan tenaga pengajar terjadi dan menimpa sejumlah Santriwati yang juga masih ber status Pelajar Madrasah Aliyah di Kabupaten Tasikmalaya.
Menanggapi kasus ini,Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya langsung bergerak. Diduga para korban sangat ketakutan untuk buka suara. Oleh karena itu, KPAID melaporkan kasus pencabulan oknum Guru Ngaji terhadap beberapa Santriwati pada Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Kami KPAID Tasikmalaya datang ke Polres Kabupaten Tasikmalaya dengan melaporkan kasus dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di Wilayah Selatan Tasikmalaya.”Tegas Ato Rinanto, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (09/12/2021).
Sudah ada dua orang korban yang dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. Sementara, hasil pendalaman sedikitnya terdapat empat Santriwati yang jadi korban dan sekarang sudah menjalani terapi untuk memulihkan mental dan kestabilan psikologisnya. Selain itu KPAID kabupaten Tasikmalaya mensinyalir masih terdapat Sembilan Santri yang menjadi korban selama bertahun-tahun.
“Yang kami terapi saja ada empat. Kemungkinan ada sembilan korban yang baru lapor dua orang.”Terang Ato.
Dengan begitu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aipda Josner Ali S mengaku sudah menerima laporan Tindak Pidana Pencabulan dari KPAID. Sementara Kepolisian masih mendalami dan memeriksa saksi korban sebanyak dua orang.
“Kita sedang dialami dan lakukan penyelidikan untuk pendalaman fakta-faktanya. Untuk yang sudah laporan ada dua orang korban.”Pungkasnya.
(Rzq/LintasMedia)