LintasMedia,Kabupaten Tasikmalaya —
Polres Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Perkembangan penanganan perkara tersebut dilakukan pada 7 Desember 2021.
Polres Kabupaten Tasikmalaya telah menetepakan tersangka AR (48) setelah melengkapi bukti-buktinya.
“Kami periksa 3 orang korban yang sudah lengkap buktinya, dan modusnya tersangka subuh hari menawarkan anak asuhnya yang sakit sehingga menawarkan obat dan disitulah terjadi pencabulan.”Ucap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahyono saat Jumpa Pers, Kamis (16/12/2021).
Sedangkan, lanjut Rimsyah untuk barang bukti ada Handphone dan percakapan si korban dan tersangka.
Dan TKPnya di Tasikmalaya Wilayah Selatan.
“Untuk korban, masih kita dalami dan akan kita tampung serta ambil keteranganya dan informasi pencabulan sudah dilakukan 5 tahun yang lalu.”Ujarnya.
Adapun itu, masalah kasus pencabulan yang menimpa Kabupaten Tasikmalaya, Respon dari masyarakat malah mendukung pengungkapan dalam kasus ini.
“Akhirnya, kami cepat meng clearkan, biar masyarakat bisa tenang dengan kepastian hukum dan tidak tergiring isu isu kemana mana.”Terang Dia.
Ketiga korban pencabulan masih di bawah umur, dan pelaku AR (48) profesinya sebagai pengajar (Guru) di Kecamatan Bantarkalong.
Sementara itu, KH Atam Rustam, Ketua PC NU Kabupaten Tasikmalaya, mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Tasikmalaya yang telah menyikapi dengan baik dan cepat atas kejadian ini.
“Terimakasih kepada Pak Kapolres dan Ketua KPAI, sehingga masyarakat tidak kebingungan, sekarang sudah tertuju dan tidak ada hoax-hoax. Dengan kejadian ini, oknum salah satu pengajar bukan dari lembaga pesantren.”Tambahnya.
KH Atam Rustam mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar tidak ada lagi ucapan yang kotor terhadap lembaga Pesantren. Kepada orang tua, harus tetap putra-putrinya belajar di Pesantren dan mengikuti Pengajian-pengajian di Pesantren.
“Dasar ini kami, mengingingkan kepada Mas Ato dan Kapolres segera di tuntaskan agar tidak hoax-hoax lagi.
Dampak yang negatif pasti ada, tetapi dengan cepat ditangani pihak Polres Tasikmalaya masyarakat tidak ada kenegatipan yang dilakukan oleh oknum dan ini sangat prihatin sekali.”Paparnya.
Untuk tersangka, kata KH Atam, ia mengaharapkan jeratan hukuman sekarang biar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi kepada tersangka. Kemudian, kejadian sekarang harus betul dijadikan acuan kepada putra putrinya agar tidak menjadi korban lagi.
“Kami mendorong Pemerintah dengan kejadian ini betul-betul sigap, seperti sigapnya KPAI dan Polres Tasikmalaya. Mengharapkan dari Pemkab Tasikmalaya harus ikut juga mengawasi dan ada bantuan pembjnaan di Pesantren.”Tuturnya.
Sementara itu, Ato Rinanto, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan, tersangka hari ini bisa di ketahui sendiri dan bisa dilihat dan sudah di tetapkan.
“Ya, tidak berdiri sendiri dan upaya terbaik dan mengembalikan marwah pondok pesantren. sehingga kami lakukan ini hasil sebuah komunikasi, koordinasi dari semua pihak termasuk dengan keluarga korban.”Sambungnya.
Ia mengatakan ini adalah sebuah keputusan bersama yang memang kami mengharapkan kejadian terakhir kalinya di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kondisi korban sampai hari ini dalam kondisi terapi psikis dan Ahmadulillah sampai sekarang tidak mengalami trauma.”Pungkasnya.
Pasal yang dikenakan, Pasal Perlindungan Anak 92 ancaman hukumanya 15 Tahun.
(Rzq/LintasMedia)