LintasMedia,Kota Tasikmakaya — Buruh PT Bina Kayu Lestari (BKL) kembali melakukan mogok kerja diluar dengan mengepung Pabrik, Jum’at (31/12/2021) di Jln Ibrahiem Adjie, Kota Tasikmalaya.
Kali ini dalam aksi mogok kerja merupakan tuntutan Buruh Karyawan BKL yang menginginkan tidak adanya sistem hitungan upah borongan berdasarkan hasil, sedangkan hitungan upah berdasarkan waktu.
“Berdasarkan hasil apa yang dibicarakan antara Pengusaha, Buruh dan Disnaker hari ini Buruh mengharapkan bekerja seperti semula. Tapi, permasalahan yang terjadi di dalam masalah komposisi hitungan upah dan nanti kalau ada kesepakatan hari Senin bisa kembali bekerja.”Ucap dikatakan perwakilan Buruh PT BKL Tatan Sutriantono, usai mengadakan Bipartid yang di mediasi oleh Disnaker Kota Tasikmalaya, Jumat (31/12/2021).
Kata Tatan, ia mengatakan kalau tidak ada kesepakatan Buruh bisa bersedia mogok berkelanjutan.
Berbeda halnya dengan Dedi Zulfikar SH, Mediator hubungan industrial Disnaker Kota Tasikmalaya, dia menyampaikan, hari ini ada perselisihan kepentingan diantaranya satuan hasil pengupahan. Hal ini harus ada persetujuan antara pihak managemen dan pekerja untuk sementara sekarang belum ketemu hasilnya.
“Meski nanti siang akan ketemu lagi, mudah mudahan ada kesepakatan, dan satuan pengupahan ini diatur dalam PP 36 tentang satuan pengupahan, kalau tidak ada sepakat Bipartid pertama dianggap gagal dan nanti seminggu kemudian harus diadakan Bifartid ke II.”Jelasnya.
Ia harap, hari ini bisa ada kesepakatan dikarenakan kalau lima hari berturut-turut tidak masuk dianggap mengundurkan diri dan ini menurut aturan PP 35.
“Perhitungan upah ini parameter nilai UMK 2,6 Juta yang berjalan dibagi 25 hari kerja ketemu upah 95 ribu. Lalu, kurang bisa dari segi faktor SDM dan ketersedian bahanya.”Pungkasnya.
(Rzq/LintasMedia)