Hukrim  

Dengan Modus Akan Dinikahi Pria Ini Bebas Setubuhi Pacarnya Berkali Kali Hingga Hamil

LintasMedia,Kabupaten Tasikmalaya — Seorang pemuda warga desa Cikunir kecamatan singaparna, berinisial Ip (19), diciduk dari kediamannya atas laporan orang tua M (18) gadis yang diduga di hamili oleh si pelaku. Selasa (11/1/2022).

Si gadis berinisial M (18) warga Sukahaji ini mengaku disetubuhi oleh Ip yang merupakan pacarnya sendiri secara berulang kali hingga hamil. Dengan modus akan menikahi sang pacar si pelaku melakukan hal persetubuhan ini hingga M akhirnya hamil dan saat ini usia kehamilannya sudah lima bulan.

Setelah mengetahui sang pacar hamil,si pelaku bukannya bertanggungjawab malah kabur meninggalkan sang pacar yang sedang hamil.

Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku beberapa kali namun tidak ada di rumah.

Saat ini Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melakukan persetubuhan.

AKP Dian Pornomo, S.I.K., MH Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mengatakan pelaku berulang kali setubuhi korban.

Diketahui, Ilham dengan Gadis pujaannya telah berpacaran dengan korban selama tiga tahun.

“Kami sudah mengamankan pelaku inisial I alias P (19), yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dilakukannya di Kecamatan Singaparna.”Ucap AKP Dian Purnomo.

Kemudian, modus bujuk rayu dilancarkan pelaku agar korban mau berhubungan badan sehingga korban jika hamil akan dinikahi.

Modus yang dilaksanakan pelaku dengan merayu korban dengan janji akan menikahi korban.

“Akan tetapi, setelah hamil lima bulan,M sang pacar tidak dinikahi malah pelaku ini kabur, proses hukum terhadap pelaku sudah dilaksanakan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.”Ungkapnya.

Dalam keterangannya si Pelaku Ip (19) warga Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini mengaku berpacaran dengan korban sudah tiga tahun. Saat melakukan persetubuhan dengan sang pacar dilakukan di rumah dan kos kosan temannya yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan keterangan sang pelaku, keluarga pelaku sempat mau menikahkan pelaku dengan korban dengan syarat asal usai akad nikah harus segera cerai.

“Iya, pak di bujuk rayu, nanti di nikahi, tetapi karena hamil saya pergi, tidak tanggung jawab. Kebetulan orang tua saya sudah cerai. Saya sih keluarga mah boleh dinikahi tapi harus cerai langsung sehari setelah nikah.”Pungkas Ip

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 81 dan 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016/UU No 23 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Rzq/LintasMedia)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: RzqEditor: Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *