Anggaran Alokasi Kambing Untuk DKM Diduga Diembat Kepala Desa Di Karangnunggal Warga Protes

Laporan : Yosef Candra Iskandar
Editor     : Fajar

LintasMedia Karangnunggal Kab. Tasikmalaya– Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa.

Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa banyak terjadi di hampir setiap wilayah di Indonesia,begitu pula hal ini terjadi di Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya dimana kepala desa yang bernama inisial AT diduga menyalahgunakan anggaran dana desa terkait anggaran untuk alokasi ketahanan pangan sebesar Rp. 54 juta dari jumlah anggaran DD tahap 2 sebesar Rp.132 juta yang diperuntukan untuk alokasi pengadaan hewan ternak berupa kambing yang nantinya akan di selahkan kepada 8 ke DKM an yang ada di desa cikukulu.

Terkuaknya dugaan penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa ini dikarenakan tidak adanya kepastian dari pihak Pemdes terkait anggaran untuk pengadaan kambing, sehingga warga mempertanyakan hal tersebut. Setelah didesak warga, akhirnya kades atas nama AT mengakui bahwa uang tersebut dipakai olehnya.

Mengetahui terjadinya dugaan penyalah gunaan anggaran DD ini,akhirnya warga menggelar aksi di Aula Kantor desa yang di ikuti oleh puluhan orang terdiri dari berbagai unsur kemasyarakatan. Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, warga menilai selama ini kinerja kepala desa disinyalir kurang maksimal, Rabu (12/10/2022).

Selain dugaan penggelapan anggaran DD, warga juga pertanyakan uang hasil penjualan Kayu sebesar Rp. 60 juta serta masih banyak lagi kejanggalan yang diduga warga ada peran serta kades cikukulu.

Dalam keterangan kepada media salah satu warga peserta aksi yang namanya enggan disebut mengatakan.

“Tuntutan kami sebagai warga, saat ini adalah kami meminta kades untuk bertanggung jawab atas penggunaan anggaran-anggaran yang diduga telah digelapkan tersebut, kami punya data akurat terkait anggaran dan alokasi yang tidak sesuai, minimal sampai akhir tahun ,kades harus mengembalikan uang yang dia pakai, dan kami pun akan proses secara hukum.” Ungkapnya.

Tuntutan peserta aksi warga meminta kepala desa bertanggung jawab mengembalikan uang yang diduga disalah gunakan tersebut,juga meminta kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kami juga meminta kades untuk mengundurkan diri dari jabatannya,supaya nanti proses hukum berjalan tanpa ada hambatan ataupun interfensi.” Pungkasnya.

LintasMedia

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *