LintasMedia,Jakarta – Puluhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jabar ikut serta berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi di Gedung DPR dan Istana Negara, Kamis (16/2/2023). Kedatangan mereka untuk menuntut perubahan nama dari BPD menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desa atau DPRDes.
Mereka berdalih bahwa Perubahan nama tersebut dapat dilakukan melalui revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Koordinator Lapangan Aksi dari BPD Kabupaten Tasikmalaya, Hilmansyah Husnaeni mengatakan, saat ini BPD tidak mempunya hak bajet atau hak istimewa lainnya yang sebelumnya pernah ada.
“Untuk itu BPD di berbagai daerah melakukan aksi agar ada revisi UU Nomor 6 dikembalikan menjadi DPRDesa,” kata Hilmansyah
Dengan berubah nama menjadi DPRDesa, menurut Hilmansyah, hak istimewa anggota dalam menjalankan fungsi legislatif di desa bakal dikembalikan.
Dengan demikian lembaga ini nantinya bisa mempunyai hak dalam pembahasan penggunaan anggaran desa hingga insentif para anggota BPD yang belakangan ini disebut masih timpang.
Terkait Insentif bahwa insentif yang diberlakukan di seluruh Indonesia hari ini itu beragam dari mulai Rp150 ribu sampai Rp3,6 juta. Insentif yang paling besar baru di Kabupaten Bekasi dan insentif yang ter kecil adalah di Lampung ada Rp150 ribu bahkan Rp250 ribu, insentifnya. Ini akan mengakibatkan ketimpangan kinerja juga, pelayanan dan aspirasi juga gak maksimal,” ucap dia.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan BPDesa
BPDes di Jabar waktu Gelar Demo yaitu Minta Berubah Nama dari BPD Jadi ‘DPR’ Desa
Selain menuntut perubahan nama, terdapat sejumlah tuntutan lainnya yang disampaikan oleh massa dalam aksi tersebut, antara lain:
1. Mendorong Prolegnas tentang revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa
2. Menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes)
3. Pasal 23 penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pemerintahan desa bukan pemerintah desa
4. Hak pengelolaan keuangan pemerintahan desa yang mandiri dan akuntabel
5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan dana desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas Anggota BPD dari dana desa sesuai amanat Pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia sesuai amanat Pasal 113
6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang
8. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi skala nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021
9. Kemendagri menerbitkan edaran kepada pemerintah provinsi seluruh Indonesia tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang di dalamnya termaktubi peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis
LintasMedia