Laporan : Fajar
LintasMedia,Kabupaten Tasikmalaya —Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Cideres, Desa Sukamenak, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya patut diduga banyak penyimpangan dari tujuan berdirinya bangunan dan kelayakan pembiayaan.
Hal tersebut di tunjukan dengan tidak terpasangnya Papan Proyek yang merupakan bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan wajib hukumnya merujuk kepada Kepres 80/2003.
Selain itu, ditemukan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar bangunan yang layak uji teknik (Rapuh seperti kekurangan bahan semen).
Baca Juga : Anggaran Alokasi Kambing Untuk DKM Diduga Diembat Kepala Desa Di Karangnunggal Warga Protes
TPT sepanjang 150 meter tersebut dengan biaya menurut Sdr. Bodong pengawas bangunan saat di konfirmasi wartawan dilokasi mengatakan jaringan irigasi itu memakan biaya 109 Juta Rupiah yang diambil dari anggaran Dana Desa dengan masa pengerjaan 30 hari kerja, Rabu (12/4/2023).
Mengacu kepada standar TP4D, patokan TP4D tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum bisa di pastikan adanya penyimpangan dan tidak menutup kemungkinan terjadinya Korupsi.
Bangunan yang seharusnya di swadayakan kepada masyarakat. Tetapi, malah di perbantukan kepada rekanan/kontraktor sehingga muncul kecurigaan ada sesuatu yang di sembunyikan.
Patut diduga, pusat kendali proyek TPT tersebut ada di kewenangan Kepala Desa, yang jelas-jelas tidak di perbolehkan.
Saat penulis mengunjungi Kepala Desa untuk klarifikasi sedang tidak berada di tempat.
LintasMedia