Dian Rahmat Nugraha,SHI,M.Ag |Mahasiswa S.3 UIN Sunan Gunung Djati Bandung
LintasMedia, Kabupaten Tasikmalaya — Nama lain Al Fatihah dinamai fatihatul kitab karena merupakan pembuka tulisan AlKitab, dengan surah ini pula bacaan dalam berbagai shalat dimulai. Al-Fatihah juga dinamai Ummul Kitab dan ummul Qur’an karena makna makna al qur’an merujuk yang dikandung dalam suroh Al-Fatihah, Al Fatihah juga disebut al Hamdu dan shalat karena ada sabda nabi nya juga karena surah ini merupakan rukun sholat. .Juga dinamai asyifa karena ada keterangan yang diriwayatkan oleh addarimi dari Abu Said yakni “ Fatihatul kitab merupakan obat dari segala racun “
TURUNNYA AL FATIHAHI
bnu Abbas,qotadah mengatakan bahwa al fatihah diturunkan di Makah. tapi pendapat lain mengatakan surat Madaniyah, pendapat lain juga mengatakan bahwa turunnya dua kali yaitu di Mekah kemudian di Madinah
HUKUM MEMBACA FATIHAH DALAM SHALAT
Ada 3 pendapat
Imam, makmum dan yang sholat munparid wajib membaca fatihah berdasar keumuman hadis “ Tidak syah shalat orang yang tidak membaca fatihah “ juga ‘ Tidak berpahala sholat yang didalamnnya tidak dibaca Ummul Qur’an . Pendapat ini yang di pegang oleh imam syafii
Makmum (Dalam sholat berjamaah ) tidak wajib sama sekali membaca al qur’an baik al fatihah atau surat lainnya , berdasarkan keterangan yang diriwayatkan oleh ahmad bin Hambal dalam musnadnya barangsiapa yang mendapatkan imam maka bacaan imam berarti bacaan untuk makmumnya juga “ tapi sanad hadis itu lemah menurut sebagian pendapat
Dalam Sholat sir, makmum waib membaca fatihah , Hal ini tidak wajib dalam sholat Zahar karena daklam sohih Muslim , Rosul bersabda “ Sesungguhnya imam itu dijadikan panutan . APABILA IMAM TAKBIR, maka bertakbirlah kamu dan apabila imam membaca ( suroh ) maka simaklah olehmu . “
TAFSIR TAAWUDZ DAN HUKUM HUKUMNYA
Alloh taala berfirman ,
“Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan maka berlindunglah kepada Alloh , sesungguhnya Alloh maha mendengar dan maha mengetahui “ (Al- a’rof ayat 200 ).
Pendapat yang mashur dan dipegang oleh mayoritas ulama mengatakan bahwa taawudz dilakukan sebelum mambaca untuk menyingkirkan pengganggu. Menurut mereka ayat , “ Maka apabila engkau membaca qur;an mohonlah perlindungan kepada alloh dari syetan yang terkutuk “ berarti ‘ apabila kamu hendak membaca “
Salah satu manfaat taawudz adalah menyucikan mulut dari perkataan yang sia sia dan buruk yang biasa dilakukan serta untuk mengharumkan mulut. Juga digunakan untuk membaca firman Alloh, Taawudz berarti meminta perlindungan sebagai pengakuan atas kekuasaannya, kelemahan hamba, ketidakberdayaan dalam melawan musuh yang nyata, namun bersifat batiniyah, tidak ada yang kuasa untuk mengusirnya kecuali Alloh SWT sebagai dzat yang dapat melihatnya sedang syetan sendiri tidak dapat melihatnya.
Maksud aku berlindung kepada alloh dari sytean yang terkutuk adalah aku memohon perlindungan kepada alloh agar syetan tidak membahayakan agamaku dan duniaku, . sesuangguhnya syetan tidak bisa dicegah dari manusia, kecuali oleh Alloh. Karena itu Alloh memerintahkan kita bertaawudz kepadanya dari syetan
Jumhur ulama mengatakan bahwa taawudz bersifat anjuran (sunnah ) bukan keharusan yang mengakibatkan dosa jika ditinggalkan ., menurut Ibnu sirin berkata , “Apabila seseorang bertaawudz sekali seumur hidup, maka hal itu memadai untuk menggugurkan kewajiban , dan juga taawudz yang zahir dan sir adalah sama saja maknanya ,demikian menurut Syafii
Syetan berasal dari syatama yang berarti bila ia menjauh . Syetan itu jauh dari segala kebaikan karena tabiat dan kefasikannya , sedang arrajim artinya syetan itu dirajam dan diusir dari sagala kebaikan
BISMILLAHIRRAHMANAIRRAHIM
Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa Rosululloh tidak mengetahui pemisah surat sehingga diturunkanlah bismillahirrohmanirohim , para ulama sepakat bahwa itu merupakan bagian ayat dari surah annaml, namun mereka berikhtilap apakah Bismillah itu merupakan ayat yang tersendiri pada awal surat al fatihah atau merupakan pemisah diantara semua surah . Pendapat yang paling sahih menyatakan bahwa basmalah merupakan pemisah antar surah , sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Abbas
Brarangsiapa yang berpandangan bahwa basmalah termasuk Fatihah berarti ia berpendapat bahwa membacanya harus zahar dalam sholat , sedangkan orang yang tidak berpendapat begitu berrti membacanya secara Sir. Masing masing pendapat itu dianut oleh para sahabat sesuai pandangannya sendiri . Keterangan yang menegaskan ihwal khalifah yang empat menyebtkan bahwa mereka menafsirkan basmalah , begitu pula beberapa kelompok tabiin salaf dan kholaf
Menafsirkan basmalah juga merupakan madzhab Hanafiaah , Assauri dan ibnu Hambal . menurut imam malik basmalah tidak perlu dibaca baik secara sir atau zahir . Kesimpulannya shalat orang yang membaca basmalah secara sir dan zahir adalah sah . Hal ini berdasarkan riwayat dari nabi dan kesepakatan para Imam
Wallohua’lam
LintasMedia