Beberapa Camat Dan Sekmat Mengisi Perubahan  SOTK Baru Di Kab Tasikmalaya,Seberapa Besar Gaji Camat ?

LintasMedia, Tasikmalaya — Sejak penetepan perampingan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada Juni 2021 lalu, dimana dari 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 20 OPD, Bupati Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto melantik pejabat untuk mengisi perubahan  SOTK tersebut.

Ade Sugianto melantik dan mengambil sumpah jabatan 168 pejabat esselon III dan IV atau pejabat administrator serta 10 pejabat esselon II atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilaksanakan di gedung Pendopo baru Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (3/12/2021).


Dari sekian banyak jabatan kedinasan,hampir kebanyakan di isi oleh pejabat-pejabat yang sebelumnya menjabat camat atau Sekmat di kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten Tasikmalaya.

Camat menjadi salah satu pejabat yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Maka, tak heran jika gaji camat beserta tunjangannya cukup menggiurkan.

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan cita-cita banyak orang, apalagi melihat besaran gajinya yang ternyata sungguh menarik.

Camat adalah pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota yang bertugas sebagai koordinator penyelenggara pemerintahan di lingkup kecamatan.

Dengan demikian, camat sangat erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya soal urusan administrasi seperti pembuatan KTP hingga kartu keluarga.

Sebagai pegawai pemerintahan, jabatan camat menuntut setidaknya berasal dari golongan pangkat minimal PNS IIId, sedangkan lurah minimal PNS IIIc.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selain harus berstatus sebagai PNS, camat juga harus menguasai persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Dengan syarat yang begitu rumit, kira-kira berapa total gaji camat per bulan di Indonesia ?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerjanya yang dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Berikut ini adalah gaji PNS untuk camat dengan golongan III/d hingga IV/d menurut ketentuan yang berlaku:

Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

Golongan III/d: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV:

Golongan IV/a: Rp3.044.000 – Rp5.000.000
Golongan IV/b: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IV/c: Rp3.307.300 – Rp5.431.500
Golongan IV/d: Rp3.477.200 – Rp5.661.700

Camat tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja.
Jabatan ini juga memperoleh tunjangan dan hak yang melekat pada profesi mereka untuk melaksanakan fungsi administratif.

Tunjangan seorang camat mencakup tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah statis, tunjangan kinerja daerah dinamis, tunjangan transportasi, hingga tunjangan istri dan anak.

( LintasMedia )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: NandangEditor: Fajar